TikTok menjadi salah satu platform sosial media yang cukup populer di kalangan masyarakat dunia dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung.
Dengan aplikasi yang berasal dari negeri Tiongkok dan diluncurkan pada awal September tahun 2016 oleh seorang pengusaha bernama Zhang Yiming ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik yang mudah dan cepat untuk dibagikan.
Semakin berkembangnya aplikasi ini, kini pengguna bisa membuat video dengan durasi yang lebih panjang yaitu sekitar 60 detik atau yang setara dengan 1 menit.
Bukan hanya sebagai media sosial, TikTok juga melebarkan sayapnya sebagai marketplace yang menguntungkan dan dikenal dengan nama TikTok Shop.
Fitur marketplace ini memungkinkan penjual dan pembeli bertemu dan memberikan akses ke pusat penjual dengan berbagai fitur atau layanan yang bisa Anda manfaatkan.
Keberadaan TikTok shop memberikan kemudahan dalam pembuatan akun sekaligus bisa disambungkan pada akun toko setelah proses verifikasi. Disini penjual juga bisa mengunggah, mengelola informasi maupun daftar produk agar pengguna TikTok bisa melihatnya.
Meski begitu, saat ini TikTok Shop dinilai tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Karena barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Banyak yang menuding TikTok Shop melakukan perdagangan lintas batas alias cross border yaitu barang impor yang ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya. Hal ini membuat UMKM harus menghadapi persaingan sengit dengan produk impor yang dijual dengan harga murah.
Melihat fenomena ini akhirnya Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait peraturan jual beli online di platform media sosial seperti TikTok Shop karena dianggap mengancam kelangsungan lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Banyaknya protes yang muncul akhirnya Menteri Perdagangan zulkifli hasan melarang social e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial.
Pemerintah menerapkan kebijakan yang mengatur kegiatan jual beli online melalui media sosial guna melindungi UMKM di Indonesia dengan merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang salah satu poinnya yaitu melarang media sosial melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tertuang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Berawal Dari Tuntutan Pedagang Offline dan UMKM
Awal mula mengemukannya isu social e-commerce berawal dari Pedagang Offline dan UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta mengeluhkan semakin banyaknya social e-commerce yang membuat aktivitas perdagangan di Tanah Abang benar-benar merosot Bahkan tak sedikit terpaksa gulung tikar
Para pedagang dan pelaku UMKM menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah lantaran aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini yang membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas alias cross border di mana barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Pro dan Kontra Penutupan Tiktok Shop
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait peraturan jual beli online di platform media sosial TikTok Shop karena dianggap mengancam kelangsungan lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Penetapan aturan baru ini menuai berbagai respon dari masyarakat Indonesia di berbagai media sosial, sejumlah warganet di media sosial pun memberikan berbagai reaksi. Mulai dari menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah hingga yang mendukung pelarangan tersebut.
Seperti para pedagang atau pelaku UMKM yang berjualan di Platform tersebut dengan menaikkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok untuk menunjukan keresahannya.
Dilain pihak ada juga yang mendukung penutupan ini karena dapat menumbuhkan optimisme pedagang yang selama ini berjualan secara konvensional dan anjlok karena tersaingi social commerce.
Meski begitu, harus diakui digitalisasi atau perkembangan digital memang harus disikapi dengan baik dan cerdas sehingga seharusnya pedagang juga perlu mendapat pembekalan atau pelatihan, agar produknya bisa tampil di etalase pada platform social media tersebut.
Izin Dagang Disanggah Kemendag
Setelah pemerintah melarang berjualan manajemen TikTok melakukan pembelaan dengan menunjukkan kepemilikan izin dagang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut langsung dibantah oleh Kemendag melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim yang mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan kepada TikTok tidak memuat kegiatan e-commerce.
Dalam izin yang dikeluarkan Kemendag, TikTok shop hanya bisa melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE. Sehingga Tiktok tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung.
Tiktok Diizinkan Di Indonesia Hanya Sebagai Platform Sosmed
Kementerian Perdagangan telah meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
Menurutnya Tiktok harus patuh terhadap peraturan negara dan tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok bahka jika platform media sosial asal China itu tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli pemerintah akan mencabut izinnya ataupun mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pengaturan ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce dengan melarang menyatukan data dari dua platform untuk mencegah adanya penguasaan algoritma.
Selain itu pemerintah juga mengatur produk impor yang masuk dalam positive list dimana Produk impor diwajibkan mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standar.
Dampak Penutupan Pada Bisnis E-Commerce Indonesia
Dampak Penutupan tiktok dinilai tidak akan berpengaruh signifikan pada Bisnis E-Commerce di Indonesia. Karena efeknya hanya jangka pendek dimana konsumen tidak bisa berbelanja dan menikmati diskon di TikTok Shop.
Perubahan ini tidak akan secara signifikan mengurangi minat belanja konsumen secara online karena konsumen Indonesia akan cepat beradaptasi dengan sistem transaksi yang tersedia dan kemungkinan akan kembali belanja secara daring melalui market place di e-commerce.
Bahkan penutupan TikTok Shop akan berdampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang karena membuat konsumen mendapatkan kepastian hukum dari penjualan barang lintas negara atau cross border selling.
Harus diakui bahwa banyak konsumen yang lebih puas ketika berbelanja secara daring karena memberikan kemudahan, harganya terjangkau, dan pembeli tidak perlu datang ke tempat penjual.